RIBA DAN BUNGA DALAM "PERMAINAN BAHASA" WITTGENSTEIN
DOI:
https://doi.org/10.28944/el-waroqoh.v7i1.1479Keywords:
Riba, Bungan dan analisis Permainan BahasaAbstract
Artikel ini akan mengkaji tentang perdebatan mengenai kesamaan atau perbedaan antara bunga bank dan riba yang telah menghiasi wacana pemikiran Islam. Biasanya, perdebatan tersebut berujung pada masalah hukum fiqh, antara halal atau haram. Hal yang mungkin luput dari perhatian banyak orang adalah konteks penggunaan kata riba dan bunga bisa berbeda-beda. Konsekuensi dari konteks penggunaan bahasa yang berbeda akan menyebabkan makna yang berbeda pula. Masalah inilah yang kemudian akan penulis cermati dengan menggunakan analisa language gamesyang diletakkan dalam konteks agama dan ekonomi. Tujuan tulisan ini adalah untuk menemukan tentang adanya interkoneksitas yang bisa saling mempengaruhi makna bahasa di luar konteks penggunaannya, terutama berkaitan dengan makna literal, semantik dan substansial. Untuk mencapai tujuan tersebut, tulisan ini akan dimulai dengan pembahasan mengenai “permainan bahasa†yang dimaksudkan Wittgenstein, sehingga bisa diterapkan sebagai alat bedah filsafat bahasa dalam menganalisa kata riba dan bunga. Bagian berikutnya akan dibahas kata riba dan bunga dalam konteks agama dan ekonomi secara terpisah. Adapun hasil dari artikel ini adalah bahwa Riba dan bunga dalam ekonomi Islam dianggap bermakna sama. Hal tersebut terjadi karena dalam ekonomi Islam, tidak ada pemisahan antara konteks agama dan konteks ekonomi. Dalam kehidupan Muslim, seringkali terjadi intervensi antar konteks dan antar aturan permainan. Hal ini berarti, ada keterkaitan lintas konteks yang bisa saling mempengaruhi makna bahasa. Hal ini lebih dari sekedar apa yang telah disampaikan dalam teori ‘permainan bahasa’ Wittgenstein. Tampaknya, riba dan bunga bisa digunakan pula sebagai teknik pemasaran untuk mempromosikan produk-produk perbankan syariah “tanpa riba atau tanpa bungaâ€, seperti halnya banyak produk makanan yang dipromosikan dengan slogan “sugar freeâ€, tanpa bahan pengawet dan semacamnya. Padahal, makna substansial riba melebihi dari sekedar larangan mempraktekkannya, tapi justru mendorong Muslim untuk berbuat lebih dari sekedar menghindarinya, yaitu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, pemerataan dan kebahagiaan dunia-akhirat. Jika demikian, mungkin sekarang ini, slogan bebas riba dan bunga tampaknya masih dalam tataran permainan bahasa marketing, baik itu sifatnya keagamaan atau maksud-maksud ekonomi lainnya.Â
References
Al-Baqi, Muhammad Fuad Abdul. 2001. Mu’jamul Mufahras li Alfazil QurÄn al-Karim, Kairo: Darul Hadits.
Alma, Buchari. 2003. Dasar-dasar Etika Bisnis Islami, Bandung: Alfabeta.
Antonio, Muhammad Syafi'i. 2001. Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.
Asrofi, Hilal. 2004. Usury in Judaism and Islam [MA. Thesis]. Yogyakarta: Centre for Religious and Cross-cultural Studies, Universitas Gadjah Mada
Aziz, M. Amin. Model Pemberdayaan Fakir Miskin. Opini, Republika, 06 Desember 2006
Az-Zuhaili, Wahbah (editor). 2002. Al-Mausu’ah al-Quraniyah Al-Muyassarah. Damaskus: Darul Fikr
Chapra, M. Umer. 1997. Al-Qura’an Menuju Sistem Moneter yang Adil, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
_____________ . 2000. Islam dan Tantangan Ekonomi, Jakarta: Gema Insani Pers.
Kaelan. 2002. Filsafat Bahasa: Masalah dan Perkembangannya, Yogyakarta: Paradigma.
Kara, Muslimin H. 2005. Bank Syariah di Indonesia: Analisis Kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap Perbankan Syariah, Yogyakarta: UII Press.
Manzur, Ibnu. 2003. LisÄnul ‘Arab. Jilid 4. Kairo: Darul Hadits
Muhtadi. 2005. Religion and Economic Action: A Case Study of Sharia Economic at Baitul Maal wa Tamwil [MA Thesis].Yogyakarta: Center for Religious and Cross-Cultural Studies, Universitas Gadjah Mada.
Saeed, Abdullah. 2004. Bank Islam dan Bunga, Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Shihab, M. Quraish. 1996. Membumikan Al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung: Penerbit Mizan
Tabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-. 1986. Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Quran. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.