KEPUTUSAN CHILDFREE DALAM PERNIKAHAN PERSEPEKTIF AL-QUR'AN (Analisis Hermeneutik Ma'na Cum Maghza Surah An-Nahl Ayat 72)

Masrufah -, Nafilah Sulfa

Abstract


Childfree saat ini menjadi salah satu topik yang cukup banyak diperbincangkan di berbagai kalangan. Fenomena childfree menarik banyak perhatian masyarakat, bahkan beberapa tokoh intelektual memberikan tanggapan mengenai hal tersebut, mulai dari sisi psikologis dan juga dari sisi agama, utamanya agama Islam, karena hal tersebut terkesan seakan menentang fitrah pernikahan, maka dari hal itu fenomena childfree ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan baik individu ataupun kelompok (agama, organisasi dan budaya). Berdasarkan hal tersebut, tujuan artikel ini adalah untuk menganalis QS. an-Nahl ayat 72 terkait dengan keputusan childfree dalam pernikahan. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Al-Qur’an shahih likulli makan wa zaman untuk digunakan sebagai tolok ukur atau pedoman dalam memecahkan suatu masalah, demi mencapai kebaikan dunia dan akhirat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan metode analisis deskriptif dengan menggunakan pendekatan hermeneutika Ma’na Cum Maghza. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa,  ayat yang disuguhkan oleh penulis, yakni QS. An-Nahl bertolak belakang dengan tindakan childfree. Jika alasan Childfree dikarenakan faktor kesehatan (medis), seperti membahayakan terhadap nyawa ibunya, maka dalam hal ini childfree dapat dibenarkan, karena tidak bertentangan dengan tujuan pernikahan dan tidak termasuk pada pengingkaran nikmat Allah. Akan tetapi childfree yang tidak disertai dengan alasan-alasan syar’i maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.


Keywords


Childfree, Hermeneutika, Maa'na Cum Maghza.

References


Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan (Jakarta: Lajnah Pentashhihan Mushaf Al-Qur’an, 2019), 383.

“Childfree,” Collins dictionary online, diakses dari https://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/childfree 31 Mei 2023 Pukul 09:17.

“Childfree,” Meririam Webster dictionary online, diakses dari https://www.merriamwebster.com/dictionary/child-free, 31 Mei 2023 Pukul 09:29.

Abma Joyce C. and Gladys M. Martinez, “Childlessness Among Older Women in the US,” Journal of Marriage and Family 68, November (2006): 56-72. Diakses dari https://doi.org/10.1111/j.1741-3737.2006000312.x 31 Mei 2023 Pukul 07:51.

Al-Bahjah TV, Childfree Menurut Pandangan Islam | Buya yahya Menjawab?,diakses dari https://youtu.be/x7eaDGUG_w8 29 Mei 2023 Pukul.17:25.

Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997)

al-Hafizh, Abu al-Fida ibn al-Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Azhim (Beirut: Dar al-Fikr, 1992)

al-Khadmi, Nur al-Din ‘Ilm al-maqasid Syari’ah (Beirut: Maktabah al-Abikan, 2001)

al-Suyuti, Jalal al-Din and Jalal al-Din al-Mahalli, Tafsir Jalalayn (Beirut: Dar al-Fikr, 1987)

bin nashir As-Sa’di, Abdurrahman, tafsir As-Sa’di, (Pustaka Shafira: 2007)

Blackstone, Ami “Childfree by Choice The Movement Redefining Family & Creating a New Age of Independence”, New York: Dutton 2019, 13, diakses dari https://play.google.com/books/reader?id=XuVvDwAAQBAJ&pg=GBS.PT6&hl= en, 31 Mei 2023, pukul 06:28.

Fauzan, Ahmad “Chilfree Perspek Hukum Islam” Jurnal Studi Hukum Islam dan pendidikan, Vol. 15, No, 2, 2022

Gontor News.com, Childfree: Produk Individualisme, Feminisme atau Pesimisme?, Situs resmi Gontor, diakses dari https://gontornews.com/childfree-produk-individualisme-feminisme-atau-pesimisme/31 Mei 2023 Pukul 21:06.

Hadi, Abdul, Husnul Khotimah, and Sadari, “Childfree Dan Childless Ditinjau Dalam Ilmu Fiqih Dan Perspektif Pendidikan Islam,” Journal of Educational and Language Research I, no. 6 (2022), Diakses dari https://doi.org/10.30739/darussalam.v14i2.2142 31 Mei 2023, Pukul 08:10.

Humas Universitas Sebelas Maret (UNS), “Childfree dari Kacamata Psikolog UNS,” Situs Resmi UNS. Diakses dari https://uns.ac.id/id/uns-update/childfree-dari-kacamata-psikolog-uns.html 29 Mei 2023 Pukul.17:10.

Khasanah, Uswatul and Muhammad Rosyid Ridho, “Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam,” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies III, no. 2 (2021), Diakses dari https://doi.org/10. 21154/syakhsiyyah.v3i2.3454 31 Mei 2023 Pukul 08:29.

Khatimah, Umi Khusnul "Hubungan Seksual Suami-Istri Dalam Perspektif Gender Dan Hukum Islam," AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, No. 2 (2013), diakses dari https://doi.org/10.15408/ajis.v13i2.936 31 Mei 2023 Pukul 08:56.

Khusnul, Umi Firdausiyah, ‘Urgensi Ma’na Cum Maghza di Era Kontemporer: Studi penafsiran Sahiron Syamsuddin atas Q 5: 5’, n.d. Diakses dari https://doi.org/10.14421/cq.2021.0101-04 03 Juni 2023 pukul 21:30.

Kusmana, Kusmana "Kodrat Perempuan Dan Al-Qur’an Dalam Konteks Indonesia Modern: Isyarat Dan Persepsi," Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, No.1 (2020), diakses dari https://doi.org/10.14421/musawa 29 Mei 2023 pukul 23:31.

Musyarrofah, ‘Childfree Dalam Pandangan Islam Dan Konstruksi Masyarakat Indonesia’, Mambaul Ulum, 30 Agustus 2021, diakses dari http://bata-bata.net/2021/10/08/Childfree-dalam-Pandangan-Islam-dan-Konstruksi-Masyarakat-Indonesia.html 01 Juni 2023 Pukul 08:26.

Soediro, Achmad and Inten meutia “maqasid Syari’ah as a Performance Framework for Islamic Financial Institutions,” Jurnal akutansi multipradigma, Vol, 9. No, 1 (2018)

Suryanto, “Fenomena Childfree sebagai perkembangan baru perempuan”2021, diakses dari https://news.unair.ac.id/2021/08/26/prof-bagong-nilai-fenomena-childfree-sebagai-perkembangan-baru-perempuan/?lang=id 31 Mei 2023, Pukul 06:43.

Syakir Ahmad Muhammad dan Mahmud Muhammad syakir, Tafsir Ath-Thabari (Jakarta: Pustaka Azzam, 2009)

Syamsuddin, Sahiron ‘Ma‘Na-Cum Maghza Approach To The Qur’an: Interpretation Of Q.5:5’137 (N.D.), diakses dari https://www.researchgate.net/publication/322837800 03 Juni 2023 pukul 21:47.

Syamsuddin, Sahiron Hermeneutika dan pengembangan Ulumul Qur’an, (Yogyakarta: Pesantren Nawasea Press, 2017), diakses dari http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40731 03 Juni 2023 pukul 21:20.

Syamsudin, Sahiron Metode penafsiran dengan pendekatan Ma’na Cum Maghza” : Menjawab problematika Sosial Keagamaan Sosial Keagamaan Di eraKontoprer,

Syarifah, Ma’isyatusy Childfree in the Qur’an: Reinterpretiun of An-Nahl Versw 72 with Ma’na Cum Maghza Approach, Al-tahrir: Vol, 22, Np, 2, November 2022

Tunggono, Victoria Childfree and Happy, ed. Buku Mojok Grup (Sleman: EA Books, 2021)

Wikipedia, Childfree, 2021, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Childfree 31 Mei 2023 Pukul 05:33.

Yulianti, Rina "Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini," Pamator Journal, No. 1 (2010), 1. Diakses dari https://doi.org/10.21107/pamator.v3i1.2394 29 Mei 2023 pukul 23: 50.


Full Text: PDF

DOI: 10.28944/el-waroqoh.v8i1.1577

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.