ANALSIS KONSEP WARIS DAN WASIAT DALAM AL-QUR’AN (Studi atas Penafsiran Imam Al-Baghawiy dalam Tafsir Ma'alim al Tanzil)
DOI:
https://doi.org/10.28944/el-waroqoh.v9i2.2062Keywords:
Waris, Wasiat, Tafsir al-BaghawiyAbstract
Al-Qur’an merupakan rujukan hukum fiqih Islam. Mengingat polemik Masyarakat saat ini adalah minim pengetahuan tentang pembagian waris dan wasiat. Salah satunya disebabkan adanya rasa puas diri dalam memahami perkembangan hukum tersebut. Seperti yang terdapat pada surah al-Baqarah ayat 180 yang menyinggung perubahan ayat (nasakh) dari ayat wasiat menjadi ayat waris. Terlebih hubungan antar keduanya. Dalam hal ini penulis menggunakan penafsiran Imam al-Baghawiy dalam kitabnya Ma’a>lim al-Tanzi>l yang menonjolkan kajian fiqih. Adapun Metodologi yang digunakan adalah penelitian Pustaka (library research) dengan pendekatan content analysis. Sebagian besar datanya diperoleh dari sumber primer yaitu kitab Ma’alim al-Tanzil. membacakan silsilah sanad atau disebut shajarotu al-sanad. Hasil penelitian akan memungkinkan penulis untuk memberikan jawaban yang lengkap tentang pemahaman dan interpretasi Imam al-Baghawiy tentang ayat 180 surah al-Baqarah tentang wasiat dan waris. Pertama, al-Baghawiy mendefinisikan waris dan wasiat dengan beberapa cara. a) beliau memulai setiap sub bab dengan pembahasan hadits sahih, kemudian menyertakan pendapat ulama fiqih dan hadits. b) beliau menetapkan masalah-permasalahan dengan sub-sub. Dimulai dengan bab waris, yang memerlukan pemahaman tentang nasab keluarga dan alasan mengapa seseorang tidak menerima warisan; kemudian bab wasiat, yang mencakup persyaratan sepertiga; dan hubungan antara waris dan wasiat. Kedua kewajiban untuk berwasiat kepada kerabat disebutkan sebelumnya dalam ayat 180 surah al-Baqarah. hanya dinasakh menjadi ayat warisan karena kalimat wajibnya telah diperbaiki secara hukum. Dikhawatirkan harta ahli waris terdekat tidak mencukupi. Kemudian beliau mengeluarkan fatwa bahwa wasiat itu untuk keluarga yang paling membutuhkan, karena kebutuhan yang paling mendesak. Kecuali untuk kemaslahatan keluarga.
References
Al-Dzahabi, Husain. Tafsir wal mufassirun. Juz 1. Kairo: Maktabah Wahbah, 1976.
al-Bukhari, Abu Abdillah. Sah{ih{ Bukha>riy. 1 ed. Damaskus-Beirut: Dar Ibn Katsir, 2002.
Ghafur Hamid, Afaf Abdul. Al-Baghawi wa Manhajuhu fi al-Tafsi>r. 1 ed. Baghdad: Matba’ah Al-Irsyad, 1983.
Katsir, Ibnu. Tafsi>r al-Qur’a>n al-’Adz{im. 1 ed. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 1419.
bin Mas’ud al-Baghawiy, Abu Muhammad Husain. Ma’a>lim al-Tanzi>l fi> Tafsi>ri al-Qur’an. 1 ed. Riyadh: Dar Tayyibah, 1989.
———. Sharhu al-Sunnah. 2 ed. Damaskus: Maktab al-Islamiy, 1983.
al-Razi, Fakhruddin. Mafa>tih{ al-Ghaib. 3 ed. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-’Arabi, 1420.
“Qur’an Kemenag,” 2023. https://quran.kemenag.go.id/.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.