URGENSI ILMU DIRAYAH PADA ZAMAN MODERN

Abdul Muiz

Abstract


Hadis adalah kitab kedua setelah al Quran, sebagai pedoman hidup bagi kaum muslimin yang bersumberkan dari rasulallah saw, baik berupa ucapannya, prilakunya, keputusannya/pernyataannya dan sifat-sifatnya, yang mana merupakan al bayÄn bagi alQurÄn. Ada beberapa pendapat di kalangan ulama dalam mendefinisikan ilmu hadisi dirÄyah, di antaranya pendapati Ibn Akfani yang memberikan pengertian bahwa ilmu hadis al dirÄyah adalah: "Ilmu yang mempelajari hakikat periwayatan, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, sifat-sifat para perawi dan isyarat-syaratnya, serta macam-macam sesuatu yang diriwayatkan serta hal-hal yang terkait dengannya. Pada zaman sekarang, media sosial berperan besar dalam menyebarkan segala informasi, termasuk hadis. Namun sangat disayangkan di antara hadis-hadis yang disajikan melalui media sosial tersebut terdapat hadits yang tidak valid. Seiring berjalannya waktu, hadis palsu semakin menyebar. Saat ini telah banyak beredar hadist palsu yang dilariskan oleh para penceramah di mimbar, sekolah, dan berbagai perkumpulan lain. Misalnya hadis, “Carilah ilmu sekalipun ke negri Cina.†Hadis ini adalah hadis mungkar dan palsu, tidak ada asal usulnya serta tidak ada jalan yang menguatkannya. Demikianlah para imam ahli hadis telah mengomentari hadis ini seperti Imam Bukhari, Al Uqaili, Abu Hatim, Yahya bin ma’in, Ibnu Hibban dan Ibnu Jauzi (lihat kitab Tahdzibut Tahdzib karya ibnu Hajar al Asqolani). Selain melalui ceramah langsung, hadis palsu juga tersebar melalui media-media sosial yang begitu banyak dan canggih, seperti Facebook, WhatsApp, Telegram, Twitter, dan sebagainya. ilmu sangat dibutuhkan guna menghentikan penyebaran hadis palsu. Beberapa usaha yang bisa dilakukan oleh ahli ilmu antara lain: Pertama, menyampaikan bahaya penyebaran hadis palsu, baik dalam khutbah jum’at, tulisan, kajian, ceramah, website, dan WhatsApp, atau TV dan radio. Kedua, menyebarkan hadis-hadits shahih, karena hadis palsu menyebar tatkala hadits shahih kurang tersebar. Ketiga, membuat website, grup WhatsApp, atau grup lainnya yang ditangani oleh para penuntut ilmu yang fokus mengkaji hadis untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang hadis yang beredar di masyarakat. Secara teori, ilmu hadits al dirÄyah dan ilmu hadits riwÄyah merupakan dua bagian yang berbeda. Tetapi pada hakikatnya dua bagian ini tidak dapat dipisahkan. Hal ini karena setiap periwayatan hadits tentu memerlukan kepada kaidah yang mengukur shahih atau tidaknya, dan diterima atau ditolak hadits tersebut. Oleh karena itu, masing-masing ilmu tersebut tidak mungkin berdiri sendiri. Maka lmu dirayah hadist sangat dibutuhkan diera modern saat ini.


Keywords


Urgensi, Ilmu Dirayah, Zaman Modern

References


Miftakhul Yazid Fuad, Metode Pemahaman Hadis, Yusuf Al-Qardhawi (Jakarta)

Sohari sahrani, ulumul Hadits

Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadits, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1996

Munzier Supra, ilmu hadis, PT Rja GrafindoPersada, Jakarta, 2002

dasar Ilmu Hadis, Penerjemah Syarif Hade Masyah, (Jakarta: Pustaka Firdaus, Cet. I, 2001 )

Ahmad Syalabi, Mausu’ah al-Ta>ri>h al-Isla>mi wa al-Had}arah al-Isla>miyah

Ahmad Hasan, The Doctrine of IMPD•LQ,VODP, (Islamabad: Islamic Research Institute, 1976)

al-Khatib, Muhammad Ajjaj. Usu>l al-Hadi>s Ulu>muhu Wa Must}alahu, Beirut: Dar al-Fikr, 1981.


Full Text: PDF

DOI: 10.28944/el-waroqoh.v6i1.702

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.