IMPLEMENTASI AKAD RAHN (STUDI PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BHAKTI SUMEKAR SUMENEP)

Supriyadi Supriyadi

Abstract


Menurut sejarah praktik gadai di Indonesia diawali dengan munculnya perum pegadaian di awal tahun 1990. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1990 tanggal 1 April 1990 tentang perusahaan jawatan pegadaian sebagai payung hukum implementasi praktik gadai. Sama halnya dengan Pegadaian, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah juga bergerak pada sektor pembiayaan dengan sistem agunan emas, yaitu akad  rahn. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang berlandaskan pada filsafat post positivisme. Lokasi penelitian di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Sumenep dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara. Teknik samping menggunakan purposive sampling. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan dengan akad rahn berdiri dengan akad lain yaitu akad qardh dan akad ijaroh.

Kata Kunci: Pembiayaan, Rahn, Qardh, Ijaroh


References


Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. Sabiq, Sayyid. 2009. Fiqh Sunnah. Jakarta: Cakrawala Publishing.

Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Hasan, Zubairi. 2009. Undang-Undang Perbankan Syariah.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hasbi, M. 2001. Pengantar Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Ismail. 2011. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.

Kasmir. 2011.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Miles, Mattew B., Huberman, A. Michael. 1992.Analisis Data Kualitatif, (terj. Tjejep Rohendi Rohidi). Jakarta: UI Press.

Moleong, Lexy J. 2010. Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Muhammad. 2009. Model-model Akad Pembiayaan di Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Muhammad., Hadi, Sholikul. 2003. Pegadaian Syariah. Jakarta: Salemba Diniyah.


Full Text: PDF

DOI: 10.28944/masyrif.v1i1.218

Refbacks

  • There are currently no refbacks.