ASPEK HUKUM SYARIAH DALAM SANADAT AL-MUQARADAH (SUKUK)
Abstract
Sukuk atau dalam istilah fikih disebut dengan sanadat al-muqaradahmerupakan instrumen yang dapat digunakan sebagai salah satu alternatif investasi selain, tabungan, giro, dan deposito. Hanya saja, pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap sukuk dalam perspektif hukum normatif dan positif masih rendah. Karena itu, tujuan utama penelitian ini untuk menginvestigasi aspekhukumsyariahdalamsanadat al-muqaradah (sukuk). Penelitian ini termasuk kualitatif dengan jenis penelitian pustaka di mana data utama diperoleh dari baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian terdahulu. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa aspek-aspek hukum syariah dalam sukuk sudah diatur oleh Fatwa DSN-MUI Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002. Sementara pengawasan sukuk dilakukanoleh lembaga pengawas pasar modal, BAPEPAMLK.
Â
References
Kumpulan Fatwa DSN MUI. EdisiRevisi 2006
Nazarudin Wahid. 2010. Sukuk: Memahami&membedahobligasi pada perbankansyariah Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
MajalahEkonomi Syariah.ApaituObligasi Syariah. Vol. 3 No.2, 2004
Pontjowinoto, Iwan. 2003. Prinsip Pasar Modal Syariah, PandanganPraktisi. Jakarta : Modal Publication
http://www.bapepam.go.id
DOI: 10.28944/masyrif.v1i1.221
Refbacks
- There are currently no refbacks.