ANALISIS KEBIJAKAN PP NO 47 TAHUN 2008 (Is Quality or Quantity Measurable)
Abstract
mutu pada setiap jenis dan jenjang pendidikan sebagai upaya tercapainya
tujuan pendidikan nasional.
Dilaksanakannya wajib belajar 9 tahun merupakan dimensi pemerataan pendidikan yang diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan bagi semua usia sekolah, hal ini tidak lain sebagai kometmen pemerintah terhadap pendidikan nasional untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia sebagai landasar dasar dalam peradaban pendidikan di Indonesia.
Perbaikan kualitas pendidikan diharapkan tidak hanya mampu memenuhi target pemebangunan pendidikan pada tingkat kuantitas yakni pemenuhan hak berpendidikan setiap warga akan tetapi harus memenuhi aspek yang paling penting pada tingkat kualitas pendidikan yang terus berupaya untuk menajdi pendidikan yang berkualitas dalam rangka mencetak sumeber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan beberadap sebagaimana tercermin dalam amanah tujuan pendidikan nasional.
Keywords
References
Emzir, 2010. Isu-isu Kritis Kebijakan Pendidikan Era otonomi Daerah. Penerbit: Bogor. Ghalia Indonesia
Tilaar H.A.R. 2006. Standarisasi Pendidikan Nasional, Suatu Tinjauan Kritis. Penerbit: Jakarta. PT. Rineka Cipta
Irianto Agus. 2013. Pendidikan Sebagai Investasi dalam Pembangunan Suatu Bangsa. Penerbit: Jakarta. Kencana Prenada Media Group
Sonhadji Ahmad, 2014. Manusia Tekhnologi dan Pendidikan menuju Peradaban Baru. Penerbit: UM Press.
Ali Muhammad, 2009. Pendidikan untuk Pembangunan Nasional. PT: Imperial Bhakti Utama. PP No 47 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar
PP No 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah Permendikbud no 161 tahun 2014 Tentang Juknis Bos
DOI: 10.28944/reflektika.v11i1.103
Refbacks
- There are currently no refbacks.