MISINTERPRETASI TEKS-TEKS KEISLAMAN DALAM PRAKTIK KAWIN CINA BUTA DI INDONESIA

Nikmatullah Nikmatullah

Abstract


Artikel ini membahas tentang kawin Cina Buta disebut juga dengan nikah muhallil atau nikah tahlil di Lombok yang didasarkan pada misinterpretasi terhadap teks al-Quran dan hadis Nabi. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data penelitian ini bersumber dari dari wawancara dengan tokoh agama dan tokoh adat dan dokumentasi yang terkait dengan tema penelitian. Artikel menunjukkan bahwa Becina Buta merupakan tafsir lokalitas masyarakat terhadap ajaran Islam. Dalam konteks Islam, suami isteri yang bercerai karena talaq tiga, haram rujuk (menikah kembali) kecuali jika mantan isterinya telah menikah dengan laki-laki lain (Pilalang/Muhallil) dan kemudian keduanya bercerai. Dalam praktiknya, nikah muhallil di rekayasa dan terdapat perjanjian antara mantan suami (Muhallal lah) dan Pilalang terkait dengan upah, hubungan seksual, dan jangka waktu perkawinan. Meskipun diterima sebagai solusi atas persoalan perkawinan, namun praktik ini kontroversial dalam masyarakat Sasak. Becina Buta dianggap sebagai aib sosial, sehingga pelaksanaan perkawinan, perceraian, dan rujuk kembali dilakukan secara tertutup, hanya melibatkan orang tertentu, dan dalam waktu singkat. Studi ini menguatkan kajian sebelumnya bahwa kawin cina buta di tolak oleh para tokoh agama (Tuan Guru) dan tokoh adat karena bertentangan dengan ketentuan agama. Pemahaman tekstual literal terhadap teks al-Quran dan hadis Nabi berdampak terhadap praktik becina buta yang bertentangan dengan hadis lain tentang larangan  perkawinan yang tidak jujur, tidak serius, dan penuh permainan. Allah bahkan melaknat para pelaku baik muhallil maupun muhallal lah. Pernikahan ini termasuk nikah dulsa, perkawinan yang penuh dengan kezaliman, penghianatan dan penipuan, sehingga bertentangan tujuan perkawinan dalam Islam untuk menciptakan keluarga sakinah mawaddah warahmah.


Keywords


Kawin Cina Buta, Misinterpretasi Teks KeIslaman, Muhallil, Nikah Dulsa

References


ASIFA USYIFAINI, Suzanna Eddyono. “Nikah Cina Buta: Potret Kerentanan Berlapis (Multi-Layered Vulnerabilities) Pada Perempuan Di Aceh.†Universitas Gajah Mada, 2022. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/218885.

Betawi, Usman. “TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TENTANG PERNIKAHAN CINA BUTA DI KABUPATEN BATU BARA.†UIN Sumatera Utara, 2020. http://repository.uinsu.ac.id/9496/1/AN Usman Betawi%2C Untuk Perpustakaan.pdf.

Fahmina. “Nikah Cina Buta.†Fahmina.or.Id. Last modified 2008. Accessed November 1, 2023. https://fahmina.or.id/nikah-cina-buta/.

Harahap, Radinal Mukhtar, Aidilfithrah Aidilfithrah, and Ihsan Sa�dudin. “ULAMA AND AUTHORITY IN THE DELI KINGDOM: A Brief History of Shaykh Hasan Ma�sum.†Journal of Indonesian Ulama 1, no. 1 (2023): 51–62.

Jumadiah, Muammar, and Sutriani. “Chinese Blind Marriage (Muhallil) as an Effort to Legalize Marriage after Three Divorces in Acehnese Society†(n.d.).

Mubadalah. “Mengenal Kawin Cina Buta Menurut Islam.†Mubadalah.Id. Last modified 2016. Accessed November 1, 2023. https://mubadalah.id/kawin-cina-buta-dalam-pandangan-islam/.

Muhamad, Nasrul Hisyam Nor. “APLIKASI SAINS DAN TEKNOLOGI DALAM TRANSAKSI MUAMALAH ISLAM: RUJUKAN KEPADA RUKUN–RUKUN AKAD MENGIKUT PERSPEKTIF UNDANG–UNDANG KONTRAK ISLAM.†Sains Humanika 49, no. 1 (2008).

Nelmawarni, Nelmawarni, Martin Kustati, Ulfatmi Ulfatmi, Warnis Warnis, Hallen Hallen, Ikhwan Ikhwan, and David D Perrodin. “BAKABUANG PHENOMENON IN MINANGKABAU SOCIETY: A COVERT HUMAN TRAFFICKING ACTION.†Kafaah: Journal of Gender Studies 11, no. 2 (2021): 121–136.

Rahmatillah, Syarifah, and Amrullah Bustamam. “Government’s Legal Policy on the Protection of Women and Children Pre-and Post-Illegal Marriages.†Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 9, no. 1 (2023): 98–109.

Sodri. “‘KAWIN CINA BUTA’ STUDI KASUS DI DESA NIBUNG PUDING KEC. PUDING BESAR KAB. BANGKA PROP. KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKA WINAN ISLAM.†UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2005. http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30962.

Surayya, Ita. “The Practice of Muhallil Marriage for a Wife Who Has Been Divorced Three Times According to the Perspective of Islamic Law in North Kuripan Community, West Lombok District.†Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari 2, no. 9 (2023): 843–856.

Wardi, Syah, and Zuhri Arif. “A Critical Review on The Law of Cina Buta (Chinese Blind) According to Shaykh Abdul Qadir Bin Abdul Muthalib Al Mandili Al Indonesia Al Shafi’i.†Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum 21, no. 1 (2023): 15–23.


Full Text: PDF

DOI: 10.28944/reflektika.v18i2.1309

Refbacks

  • There are currently no refbacks.