TRANSFORMASI PONDOK PESANTREN MUADALAH:ANTARA FAKTA HISTORIS DAN TANTANGAN MASA DEPAN

Moh. Hamzah

Abstract


Sebagai indigenous culture (budaya asli), pesantren memiliki andil besar dalam  proses penyebaran Islam di Indonesia. Pada masa kerajaan-kerajaan Islam Nusantara, pesantren berdiri di pusat-pusat kekuasaan dan ekonomi rakyat serta menjadi satu-satunya sistem pendidikan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat waktu itu. Sayang, pada masa kolonialisme Belanda hingga masa Orde Lama dan Orde Baru, pondok pesantren “disingkirkan†dari dinamika sistem pendidikan nasional Indonesia. Pesantren hanya dianggap sebagai lembaga pendidikan keagamaan non formal yang sejajar dengan pengajian atau majlis taklim. Tidak itu saja, pesantren hanya dijadikan sebagai wadah dari sebuah “sistem pendidikan formal†yang “dipaksakan†untuk dilaksanakan di pesantren tanpa diberi ruang dan payung hukum untuk menjalankan sistemnya sendiri yang asli itu. Baru pada masa Orde Reformasi pemerintah Indonesia memberikan rekognisi dan legalitas hukum kepada pesantren sebagai sebuah sistem dan satuan pendidikan yang mandiri. Terbitnya Peraturan Menteri Agama No 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Mu‘a>dalah Pada Pondok Pesantren menjadi bukti konkret rekognisi konstitusional pemerintah tersebut. PMA Nomor 18 ini akan semakin memantapkan posisi pesantren sebagai sub sistem pendidikan nasional selain akan semakin meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat sebagai user layanan pendidikan yang dikembangkan di dalamnya.

Keywords


Transformasi Pesantren, Pesantren mu‘adalah

References


Ali, Atabik & A Zuhdi Muhdlor. Kamus Kontemporer Arab Indonesia “Al-Ashry.†Krapyak: Multi Karya Grafika, 1999.

Azra, Azyumardi. Pendidikan Islam: Tradisi Dan Modernisasi Di Tengah Tantangan Milenium III. Jakarta: Kencana, 2014.

Bizawie, Zainul Milal. Bizawie, Zainul Milal. 2014. Laskar Ulama-Santri Dan Resolusi Jihad. Garda Depan Menegakkan Indonesia (1945-1949). Tangerang: Pustaka Compass, 2014.

Djauhari, Mohammad Tidjani. Masa Depan Pesantren: Agenda Yang Belum Terselesaikan. Jakarta: Taj Publishing, 2008.

Kodir, Abdul. Sejarah Pendidikan Islam: Dari Masa Rasulullah Hingga Reformasi Di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

Madjid, Nurcholish. Bilik-Bilik Pesantren. Jakarta: Dian Rakyat, 2010.

Mastuhu. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren. Jakarta: NIS, 1994.

Moh. Hamzah Arsa dkk. Profil Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Tahun 2017. Sumenep: Sekretariat Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, 2017.

Mohsen. Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Mu’adalah Mu’allimin. : Jakarta: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, 2015.

Nasution, S. Sejarah Pendidikan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.

Nata, Abuddin. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana, 2016.

Wahid, Abdurrahman. Pesantren Sebagai Subkultur. Dalam M. Dawam Rahardjo (Ed.), Pesantren Dan Pembaharuan (Hlm. ). Jakarta: LP3ES, 1974.

Yusqi, Moh. Ishom. Statistik Pendidikan Islam Tahun Ajaran 2014/2015. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, n.d.

Yusuf, Choirul Fuad. Pedoman Penyelenggaraan Pondok Pesantren Muadalah. Jakarta: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, 2009.

Zamakhsyari, Dhofier. Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai Dan Visinya Mengenai Masa Depan Indoesia. Jakarta: LP3ES, 2011.

Zarkasyi, Abdullah Syukri. Gontor Dan Pembaharuan Pendidikan Pesantren. Jakarta: Rajawali Press, 2005.

“Gontor†(n.d.). https://www.gontor.ac.id/putri2/kmi-2 diakses 29 Oktober 2017.

“Kemenag.†https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/posting/read/1787-Penyelenggaraan-Pendidikan-Muadalah-di-Pondok-Pesantren diakses tanggal 28 Oktober 2017.

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor: E.IV/PP.032/KEP/80/98 Tentang Pemberian Status Disamakan Pondok Modern Darussalam Gontor Tanggal 9 Desember 1998., n.d.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpanjangan Status Kesetaraan Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Tanggal 18 Mei 2017, n.d.

Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor : DJ.II / 255 / 2003 Penetapan Pemberian Status Kesetaraan Pendidikan Pondok Pesantren Dengan Madrasah Aliyah Pada Pondok Pesantren Mathali’ul Falah, Kajen, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah T, n.d.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam Pasal 12 Dan 13., n.d.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Tanggal 14 Juli 2014., n.d.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014., n.d.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014 Pasal 10., n.d.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014 Pasal 10 Ayat (3)., n.d.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014 Pasal 2., n.d.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014 Pasal 3 Ayat 1-7., n.d.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014 Pasal 4 Ayat (1), (2), Dan (3), n.d.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren Yang Terbit Pada Tanggal 14 Juli 2014 Pasal 6, 7, 8 Dan 9., n.d.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Keagamaan Pasal 26 Ayat (1)., n.d.

“Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. Lihat Bab Penjelasan Umum.†(n.d.).

Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah. Lihat Bab III Pasal 3 Ayat (1) Dan Bab Penjelasan Umum., n.d.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila Yang Ditetapkan Pada 25 Agustus 1965 Pasal (6)., n.d.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Ditetapkan 27 Maret 1989 Pasal 11 Ayat (1) Dan (6)., n.d.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 Ayat (4)., n.d.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Dan Pengajaran Di Sekolah Tanggal 2 April 1950 Pasal 20 Ayat (1), n.d.


Full Text: PDF

DOI: 10.28944/reflektika.v13i1.171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.