DEKONSTRUKSI SYSTEM SANKSI DALAM UU NO 22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK

Mohsi Mohsi

Abstract


Pemberlakuan system sanksi adalah sebagai wujud dan bukti adanya kepastian hukum pencatatan perkawinan yang tertuang dalam UU No 22 tahun 1946. Namun, dalam mewujudkan kepastian hukum pencatatan perkawinan yang terus kontekstual, harus terus dilakukan upaya-upaya konstitutif, seperti adanya judicial revieuw dan amandemen atas sebuah regulasi aturan pencatatan perkawinan, termasuk dalam menjaga super power dari sanksi pencatatan perkawinan. Karena jelas, dalam aturannya yang sudah berumur 73 tahun itu, hampir bisa dikatakan tidak memiliki asas kedayagunaan dan kesesuaian dengan konteks masyarakat era kini. System sanksi dalam UU Pencatatan perkawinan sangatlah tidak memiliki kedayagunaan dan kepastian hukum pada era saat ini, bentuk pemberian sanksi sudah bisa dibilang expired karena nilai pemberian sanksi masih mengacu kepada prestise nilai pada tahun 1946, dimana rupiah yang dijadikan alat untuk memberlakukan sanksi adalah Rp 100,- dan Rp 50,- jumlah ini menggambarkan bahwa UU tersebut tidak memberikan daya guna dan kemaslahatan di era saat ini. oleh karena itu, perlu adanya dekonstruksi dengan melakukan revisi atas system sanksi yang sesuai dengan zaman saat ini, demi tercapainya supremasi hukum, kontekstualisasi hukum, dan kepastian hukum. dekonstruksi system sanksi yang ramah zaman dan waktu menjadi pilihan dalam rangka mewujudkan kepastian, dan kedayagunaan hukum pencatatan perkawinan.


Keywords


Dekonstruksi Syistem Sanksi, UU No 22 Tahun 1946, Pencatatan Perkawinan

References


Nuruddin, Amiur. Akmal Tarigan, Azhari. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis perkembangan Hukum Islam dan Fiqh, UU No 01/1974 sampai KHI, Jakarta: Kencana. 2004.

Mustika, Dian. Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Di Dunia Islam, Dalam Inovatif, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4 No 5, 2011.

Mobarok, Nafi`. “Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesiaâ€, dalam Justicia Islamica, Vol.14 No.1, 2017.

Jubaidah, Neng. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: SInar Grafika, 2010.

Usman, Rahmadi. “Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Persaturan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesiaâ€, Dalam Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 14 No 03, 2017.

Radwan Siddik, Ibnu. Studi Pebandingan Ketentuan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dan Malaysia, dalam al-Muqoronah-Jurnal Program Studi Perbandingan Madzhab, Vol 5 No. 1, 2017.

Faizal, Liky. Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan, Dalam Asas- Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, Vol 8 No 2, 2016.

Rahmi, Atikah. dan Fungsi, Sakdul. Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010, Dalam De Lega Lata-Jurnal Ilmu HUkum, Vol 1 No 2, 2016.

Erwinsyahbana, Tengku. “Perspektif Hukum Perkawinan Antar Agama yang Berkeadilan Dikaitkan dengan Politik Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Rangka Pembangunan Hukum Keluarga Nasionalâ€, Disertasi, Bandung: Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Padjadjaran. 2012.

UU Republik Indonesia No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan.

Rofik, Ahmad. Politik Hukum Islam di Indonesia. Semarang: Walisongo Press, 2017.


Full Text: PDF

DOI: 10.28944/reflektika.v13i1.172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.