PERSEPSI ORANG TUA TERHADAP BUDAYA PERTUNANGAN DI DUSUN BATU JARAN DESA PRAGAAN DAYA KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP

Imrotul Konita

Abstract


Pertunangan dalam bahasa arab disebut khitbah yang artinya menyampaikan permintaan. Maksud dengan menyampaikan permintaan   tersbut   adalah menyampaikan keinginannya kepada walinya baik secara langsung atau mengutus orang lain yang dipercaya dengan tujuan untuk menikah. Maka dari itu Islam mensyariatkan pertunangan sebelum dilaksanakan ikatan perkwaninan agar mengenal pasangannya sehingga memantapkan hati untuk membangun rumah tangga.  Budaya pertunangan yang disyariatkan dalam Islam yang pertama melihat ketika melakukan pertunangan dan Ta'aruf adalah proses perkenalan dengan tujuan untuk menikah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi orang tua terhadap budaya pertunangan Di Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya kecamatan Pragaan dan bagaimana Budaya Pertunangan Di Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya kecamatan Pragaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif informan dalam penelitian ini adalah warga Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya  mempunyai anak yang bertunangan dan salah satu warga Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya yang bertunangan. Teknik pengumpulan data adalah, observasi, wawancara dan Dokumentasi. Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data, Perpangjangan keikut sertaan, Ketekunan pengamatan dan Trianggulasi. Teknik Analisis Data, Data reduction ( reduksi data) , Data Dispalay dan Conclusion. Budaya pertunangan yang ada di Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan adalah budaya pintaan, budaya ngoniin bakal dan budaya ain-main. Hampir seluruh  orang tua yang sudah mempunyai anak bertunangan berpengang teguh terhadap budaya pertunangan yang ada di Dusun tersebut walaupun mereka sudah mengetahui bahwa budaya tersebut merupakan  budaya yang bertentangan dengan syariah islam.

 


Keywords


Persepsi Orang Tua, Budaya Pertunangan

References


Abd Qorib Hidayattullah. Pandangan Ulama’ Terhadap Pergaulan Laki-laki Dan Prempuan Selama masa Bhekalan (Kasus di Desa Sumber Kerang Gending Probolinggo), Skripsi 2010 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Al-Kattani Abdul Hayyie, Fiqih Islam Jilid 9 (Depok: Gema Insani, 2016)

Anshari Munir, Kado Perkawinan (Sumenep: Iman Bela, 2000)

Ayuha, Konsep Pendidikan Anak Sholeh Dalam Islam (Yogyakarta: budi Utama, 2107)

Kholifathurrohma, Haeruddin Haer, Terjemahan Bulughul maram, ( Depok,Gema Insani, 2013)

Kuswandi Iwan, Teori praktis menyusun Proposal penelitian, (yogyakarta, Lintas Nalar CV, 2017)

Mansur Ali, Hukum Dan Etika Pernikahan Dalam Islam (malang: UB Press, 2017)

Moleong Lexi J., Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: PT Remaja Rosdakarya, 2010)

Muhammad Shofwan Nidhami TRADISI “Nyabek Toloh Dalam Peminangan Di Madura’’ (Studi Etnografi Masyarakat Desa Romben Guna Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep Madura) Skripsi 2018 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

Nizhamiyah Jurnal PendidikanIslamdanTeknologiPendidikanVol. VIII,No1, Januari- Juni 2019

Rouf Luky, Yuk Move One Dari Cinta Turun Ke Hati, (Bogor: Al Azhar Fresh Zone, 2014)

Rusli Mohammad, el-Qadarie Hisyam, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Berorientasi Praktis, (Prenduan Sumenep: LP3M ‘Paramadani’, 2013)

Sabiq Sayyid, Fiqih Sunnah Jilid 3 (mataram: tinta abadi Gemilang, 2013)

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2010)

Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (jakarta: prenada media, 2006)

Syihabudin, Mendidik Anak Laki-Laki (depok: Gema Insani, 2007)

Yusuf Muhammad Husaien Jodoh Memilih Jodoh&peminang Dalam Islam, (Depok: Gema Insani,)


Full Text: PDF

DOI: 10.28944/reflektika.v14i1.490

Refbacks

  • There are currently no refbacks.