WASIAT WAJIBAH KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG MESIR DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Muhammad Nuruddien

Abstract


Abstract

A will is a trust that must be conveyed, so that the trust cannot be concealed or given to another person who is not entitled. So far, many wills have been neglected and various ways have been done so that the will does not reach the rightful, because that is why the verses of the Qur'an came down to regulate the will and make people who change and falsify the will as a great sinner. This research is normative with a historical and regulatory approach to the Egyptian State Law. The obligatory will of the State of Egypt applies to a grandchild whose parents have died first in the life of the grandfather or grandmother, such a situation in the compilation of Islamic law is included in the realm of successor heirs, while the obligatory will of article 209 in KHI only to children or parents lift. If seen from the difference between the obligatory will law of the State of Egypt and KHI in Indonesia, which both have similarities in the limits of the obligatory will section, which is 1/3. KHI pays great attention to children or adoptive parents so that a mandatory will is enforced, this shows that KHI in Indonesia not only cares about the welfare of the same family, but also cares about others who have served in his life.

Abstrak:

Harta wasiat merupakan amanah yang harus disampaikan, sehingga amanah tersebut tidak boleh disembunyikan atau diberikan kepada orang lain yang tidak berhak. Sejauh ini banyak wasiat yang dilalaikan dan berbagai cara dilakukan agar wasiat tersebut tidak sampai kepada yang ber-hak, karena itulah ayat al-Qur’an turun mengatur tentang wasiat dan menjadikan orang yang merubah dan memalsukan wasiat sebagai pelaku dosa besar. Penelitian ini merupakan normatif dengan pendekatan sejarah dan peraturan Undang-undang Negara Mesir. Wasiat wajibah Negara Mesir berlaku bagi seorang cucu yang orang tuanya telah meninggal terlebih dahulu di masa hidupnya sang kakek ataupun nenek, keadaan seperti ini dalam kompilasi hukum Islam dimasukkan dalam ranah ahli waris pengganti, sedangkan wasiat wajibah pasal 209 dalam KHI hanya terhadap anak atau orang tua angkat. Jika dilihat dari perbedaan antara undang-undang wasiat wajibah Negara Mesir dengan KHI di Indonesia yang mana keduanya memiliki persamaan dalam batasan bagian wasiat wajibah yaitu 1/3. KHI sangat memperhatikan anak atau orang tua angkat sehingga diberlakukan wasiat wajibah, hal ini menunjukkan bahwa KHI di Indonesia tidak hanya peduli terhadap kesejahteraan keluarga senasab, melainkan juga peduli terhadap orang lain yang pernah berjasa dalam hidupnya.


Keywords


Keywords : Mandatory will; Egyptian Law; Compilation of Islamic Law. Kata Kunci : Wasiat Wajibah; Undang-undang Mesir; Kompilasi Hukum Islam.

References


Abu, Zahroh. Syarah Qanul al-Washiyah. 2 ed. Mesir: Maktabah al-Asyjar al-Misriyah, 1950.

Adam, Lukmanto, dan Abdul Chalim Munsharif. “Tinjauan Hukum dan Akibatnya Tanpa Akta Notaris ditinjau dari KHI dan KUH Perdata.†Jurnal Akta, no. 4 (2017): 31.

Ahmad Mamduh, Sa’ad. “at-Taswiyah Baina al-Awladi wa al-Aqarib fi al-Athaya wa al-Hibat.†Majallah Dar al-Ifta’ Mesir 1, no. 2 (2010): 164.

Ali, Fakhr. “fatawa al-Nas.†Qanun al-WAshiyah al-Wajibah. Mesir: el-Nas, 2015. www.elnas.tv.

Ali, Jum’ah. “Azhar Tv.†Tafsir al-Qur’an al-Karim. Azhar Tv, 2017.

Burgerlijk, Wetboek. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (t.t.).

Eko, Setiawan. “Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam Dalam Kajian Normatif Yuridis.†Muslim Heritage, 1, no. 21 (April 2017): 61.

Ibn Hajar, al-Asqalani. Fathul Bari Syarh Shoheh al-Bukhari. 15 vol. Riyadh: Dar al-Salam, 2000.

Ibn Munzir. al-Ijma’. Mesir: Dar al-Muslim, t.t.

Inpres. Kompilasi Hukum Islam, 185 § (t.t.).

Jensen, Klaus B, dan Nicholas W Jankowski. Handbook of Qualitative Methodology for Mass Communication Research. New York; Florence: Routledge Taylor & Francis Group [distributor, 1991.

Khadijah, al-Nabrawi. Ushul al-Fikr al-siyasi wa al-Ijtima’i wa al-Iqtishadi. Kedua. Vol. 1. 4 vol. Mesir: Dar al-Salam, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.

Olsen, Wendy. Data Collection: Key Debates and Methods in Social Research. London, 2016. http://methods.sagepub.com/book/data-collection.

Republik Arab Mesir. Qanun al-Washiyah al-Wajibah, Pub. L. No. 71, 15 (1946).

Riyansayah, Towidjodjo. “Kedudukan Pelaksana Wasiat menurut KUH Perdata.†Lex Crimen 5, no. 6 (Juli 2017): 35.

Rym, Adil. al-Washiyah al-Wajibah (Dirasah Fiqhiyah Muqaranah). 1 vol. Plestina: Jami’ah al-Islamiyah, 2008.

Salkind, Neil. “Encyclopedia of Research Design,†14 November 2016. https://doi.org/10.4135/9781412961288.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.

Sulaiman, al-Sajistani. Sunan abu Daud. Pertama. 4 vol. Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997.

Susanti, Dyah Ochtorina, dan A ’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Wahbah, az-Zuhaili. al-Washaya wa al-Waqf. Pertama. 1 vol. Damascus: Dar Al-Fikr, 2000.

Al-Bukhari, Al-adab al-Mufrad, Kairo, Dar el- Hadits, 1996

Zakariya, Bari. al-Ahkam al-Asasiyah li al-Mawarits wa al-Washiyah al-Wajibah fi al-Fiqh wa al-Qanun. 3 ed. Mesir: Dar al-Syabab, 1980.

http://www.dar-alifta.org/

ttps://www.youm7.com/

Amruzi, Fahmi ,Rekonstruksi Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta:Aswaja Pressindo,2014.

Ansary, Hukum Waris Islam dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2013

Bakar , Yasa Abu, Wasiat Wajibah dan Anak Angkat, Bandung:Mimbar Hukum,1996

Bisri, Cik Hasan , KHI dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta:Wacana Ilmu,1999

Budiono, Eko, Wasiat Wajibah Menurut Berbagai Referensi Hukum Islam dan Aplikasinya di Indonesia, (Jakarta:Yayasan AL-Hikmah, 2004

Buku II Bab V Pasal 194-209 Kompilasi Hukum Islam

Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta:Kencana, 2001

Hadikusuma , Hilman, Hukum Waris Indonesia Menurut Pandangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindu, Islam, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti,1991

Harahap , M.Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta,Sinar Grafika,2001.

Hartini dan Zulkarnain Harahap, Pengaruh Kompilasi Hukum Islam dalam Penyelesaian Perkara Kewarisan Pada Pengadilan Agama di Daerah Istimewa Yogyakarta, Mimbar Hukum No 35

Hartini, Wasiat Wajibah Dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Mimbar Hukum No 37 Tahun II,2001.

Intruksi Presiden No 1 Tahun 1991

Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2014

As-Sajistani, Sunan Abi Daud, Kairo, Dar el-Hadits, 1990. Vol. 3

Muhibbin M., Problematika Hukum Kwarisan Islam Kontemporer di Indonesia, Jakarta:Kemenag RI,2012

Nugraheni, Destri Budi Haniah Ilhami dn Zulkarnain Harahab, Pengaturan dan Implementasi Wasiat Wajibah di Indonesia, Mimbar Huum Volume22 Nomor 2 Juni 2010.

Siddiq . Abdullah, Hukum Waris Islam dan Perkembangannya di seluruh Dunia Islam, Jakarta:Penerbit Wijaya, 1984.

Syarifudin, Amir Hukum Kewarisan Islam, Jakarta:Kencana,2004.

Wahyudi ,M. Isna, Keadilan Konsep Ahli Waris Pengganti, Artikel Badilag.net


Full Text: PDF

DOI: 10.28944/reflektika.v17i1.615

Refbacks

  • There are currently no refbacks.