KAJIAN KOMPARATIF ATAS LARANGAN PRAKTEK EUTHANASIA: PERSPEKTIF ETIKA KEDOKTERAN DAN ETIKA ISLAM

Nur Alamsyah, Ismail Ismail

Abstract


Analisis penelitian ini mengkaji dan menjelaskan larangan praktik euthanasia berdasarkan etika kedokteran dan etika islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan ( studi kepustakaan ) yang sumber datanya diperoleh dari bahan dokumen dan bahan pustaka dengan cara normatif yakni mengkaji praktik praktik euthanasia dari sudut pandang etika kedokteran dan etika islam. Teknik pengumpulan data mengacu pada sumber kepustakaan yang tujuannya adalah untuk menemukan dokumen atau informasi yang diperoleh dari buku-buku literatur dan jurnal ilmiah sebagai bahan referensi terkait dengan penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa euthanasia adalah tindakan yang bertentangan dengan etika kedokter dan etika islam karena termasuk menghilangkan nyawa orang lain. Berdasarkan kode etik kedokteran yang menjadikan sumpah hipocrates sebagai landasan dilarangnya euthanasia, dalam hal ini seseorang dokter harus selalu mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk hidup insani dan apabila ditinjau dari sudut pandang ajaran Islam tindakan menghilangkan nyawa orang lain dilarang dengan alasan apapun. Di sini hukum Islam berperan penting dalam menentukan apa yang halal dan haram dalam kaitannya dengan euthanasia. Ketika masyarakat terdampak oleh keadaan yang sangat mendesak, karena dipengaruhi oleh tuntutan jaman atau perkembangan teknologi, ketika masyarakat hanya bertindak semaunya saja, selama mereka berpikir sebagai keputusan yang rasional, tanpa melihat apakah tindakannya tepat atau tidak. benar atau tidak menurut hukum, agama atau etika.


Keywords


Euthanasia; Etika Kedokteran; Etika Islam

References


Achadia, M. Chrisdiomo. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman. Jakarta : EGC, 2004.

Agus Purwadianto. Kode Etik Kedokteran Indonesia, cet. Ke-1. Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia, 2012.

Akbar Ali, Etika Kedokteran dalam Islam, Jakarta: Pustaka Antara, 1988.

Amiruddin, Muh. Perbandingan Pelaksanaan Euthanasia Di Negara yang Menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Sakson. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Jurispudentie, 4, no.1 (2017): 82-102.

Arifin Rada. Euthnasia dalam Perspektif Hukum Islam, Perspektif, 8 no.2 (2013): 108-117.

Asma Noor. (2018). Euthanasia dan Prospeksi Pengeturannya dalam Hukum Islam dan Hukum Pidana. Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo, Jurnal Al Himayah, 2, no.2 (2018): 167-190.

Basri, Helmi. Dinamika Nawazil Ahkamil Usra: Aplikasi Teori Nawazil pada Problematika Hukum Keluarga. Bogor: Guepedia, 2021.

Budayapranata Al. Etika Praktis berdasarkan 10 Perintah Allah. Yogyakarta: ANDI, 1987.

Fauzi Taty dan Neny Herlina. Pro Kontra Euthanasia dalam Kehidupan : Masalah Hukum, Agama, Kemanusiaan Era Millenium. Universitas PGRI Palembang, Prosiding Seminar Nasional 20 Program Pascasarjana Universitas PGRI. (2017).

Indar, Muh. Alwy Arifin, A. Rizki Amelia, Leilani Ismaniar. (Hukum dan Bioetik dalam Perspektif Hukum dan Kesehatan, Sleman: Deepublish, 2019.

Isnawan Fuadi. Kajian Filosifis Pro dan Kontra dilarangnya Euthanasia. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mahkamah, 2, no.1 (2016); 336-362.

Kristinalita, Louisa Yesami. Euthanasia dalam Hukum Pidana di Indonesia dan Kode Etik Kedoktetan. Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Binamulia Hukum, 10, no.2 (2021): 171-186.

Muftisany, Hafidz. Hukum Euthanasia. Jakarta: INTERA, 2021.

Nifanngelayu, Martinus dan Edoardus Koisin. Euthanasia Dalam Perspektif Moral Dan Agama: Suatu Tinjauan Reflektif Terhadap Kodrat Manusia Dalam Terang Gaudium Et Spes. Seminari Tinggi St. Fransisks Xaverius Ambon, Jurnal Fides et Ratio, 8, no.1 (2023): 1-11.

Prihastutie Indrie. Euthanasia dalam Pandangan Etika secara Agama Islam, Medis dan Aspek Yuridis di Indonesia. Lembaga Penjaminan Mutu Provinsi Banten, Jurnal Filsafat Indonesia, 1, no.2 (2018): 85-90.

Siregar, Rospina Adelina. Euthanasia Dipandang dari Perspektif Hak Asasi Manusia dan Pasal 344 KUHP di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular, Yure Humano, 4, no.1 (2020): 44-57.

Siregar, Rospina Adelina. Hukum Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Wakiran Mutiata D.B.I, Djemi C.H Tomuka dan Erwin G. Kristanto. Pendekatan Bioetik Tentang Eutanasia, Fakultas Mecopteran Universitas Sam Ratulangi, Jurnal Biomedik. 5, no.1 (2013): 23-28.

Warjiyati Sri. Implementasi Euthanasia Dalam Perspektif Ulama Dan Hak Asasi Manusia, UIN Sunan Ampel Surabaya, Al Jinayah. 6, no.1 (2020): 257-284.

Xavier Nugraha, Sabdo Adiguno, Shintiya Yulfa, dan Yuni Lathifah. Analisis Potensi Legalisasi Eutanasia di Indonesia: Diskursus Antara Hak Hidup dengan Hak Menentukan Pilihan, University of Bengkulu Law Journal. 6, no.1 (2021): 39-59.


Full Text: PDF

DOI: 10.28944/el-waroqoh.v7i2.1358

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.