EKSISTENSI KELUARGA YANG MENIKAH SIRI DALAM MASYARAKAT DESA GILI ANYAR KECAMATAN KAMAL KABUPATEN BANGKALAN

Mohammad Adi

Abstract


Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya fenomena nikah siri di dalam masyarakat, khususnya di Madura. Fenomena nikah siri karena akhir-akhir ini menjadi menarik, karena pelakunya tidak lagi terbatas pada masyarakat biasa, tetapi sudah melibatkan sejumlah public figure. Keberadaan keluarga yang menikah siri bukanlah suatu hal yang biasa, banyak tanggapan-tanggapan dan reaksi miring dari masyarakat sekitar. Hal ini menyebabkan banyak keluarga yang menikah siri harus mempertahankan eksistensi mereka di dalam masyarakat. Untuk bisa mempertahankan eksistensinya dalam masyarakat keluarga yang menikah siri dapat diamati dari perilaku-perilaku sosial yang dilakukan mereka.

Lokasi penelitian ini dilakukan di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Tujuan penelitian yaitu untuk mendeskripsikan alasan-alasan apa saja yang menyebabkan terjadinya pernikahan siri di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan dan untuk mendeskripsikan eksistensi keluarga yang menikah siri di Desa Gili Anyar Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini, menggunakan teori tindakan sosial dan teori fenomenologi. penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomenologi. Peneliti menggali data di lapangan dengan observasi dan wawancara mendalam kepada para informan, yang dipilih berdasarkan kriteria (purposif). Data yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan teknik analisa deskriftif kualitatif, data diperiksa keabsahannya dengan triangulasi sumber, agar data yang diperoleh menjadi valid.


Keywords


eksitensi, nikah siri

References


Bungin, Burhan., 2003. “Analisa Data Penelitian Kualitatif Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.

http://najlah.blogspot.com/2006/11/problematika-pernikahan-sirri-dalam.html, (diakses pada tanggal 30 oktober 2011).

Moleong, Lexy., 2005. “Metodologi Penelitian Kualitatifâ€. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mualy, Basith., 2011. “Panduan Nikah Sirri Dan Akad Nikahâ€. Surabaya: Quntum Media.

Purbasari, Indah., 2008. “Hukum Perkawinan Islamâ€. Surabaya: IMSA MEDIA UTAMA.

Ritzer, George dan Douglas J. Goodman., 2004. “Teori Sosiologi Modernâ€. Jakarta: Prenada Media.

Satria, M. Effendi., 2004, “Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporerâ€. Prenada Media: Jakarta.

Suma, Amin Muhammad., 2004, Hukum keluarga Islam Di Dunia Islam. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

SUMBER LAIN

Radar Madura. Jawa Pos. 27 Januari 2013.


Full Text: PDF

DOI: 10.28944/hudanlinnaas.v4i2.1292

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.