PENERAPAN HUKUM ISLAM DALAM TATA HUKUM POSITIF BANGSA INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI

Nazlah Hidayati, Bagus Amirullah

Abstract


Secara psikologis, hukum Islam hanya berlaku apabila diterima atau dikehendaki oleh adat. Kondisi ini diberi dasar hukum dalam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda (RR), yaitu Wet op de Staatsinrichting Van Netherlands Indie (IS). Oleh karena itu, tahun 1929 melalui Is yang diundangkan dalam stbl no. 212 hukum Islam dicabut dalam tata hukum Hindia Belanda, karena Belanda ingin menguatkan kekuasannya di Nusantara ini serta ingin menjauhkan pengaruh Islam dengan cara menghapuskan hukum Islam. Faktor  sosial  budaya  juga  mempunyai  pengaruh  penting dalam  perkembangan  hukum  Islam  di  Indonesia,  dalam kenyataannya  telah mewarnai  produk-produk  pemikiran  hukum Islam,  baik  yang  berbentuk  kitab  fikih,  peraturan  perundang-undangan,  keputusan  pengadilan, maupun  fatwa-fatrwa  ulama. Hukum  Islam  dalam kenyataan  yang  sebenarnya  adalah  produk  pemikiran  hukum Islam  yang  merupakan  hasil  interaksi  antara  ulama  sebagai pemikir  dengan  lingkungan  sosialnya.  Meskipun  al-Qur’an  dan as-Sunnah  mempunyai  aturan  yang  bersifat  hukum,  tetapi jumlahnya  sangat  sedikit  di  banding  dengan  jumlah  persoalan hidup  yang  memerlukan  ketentuan  hukum,  terutama  dalam bidang  muamalah  yang  belakangan  ini  jumlahnya  meningkat pesat. Status hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia secara yuridis formal masih lemah karena hanya Instruksi Presiden dan pemberlakuannya hanya bersifat fakultatif tidak bersifat imperatif.


Keywords


Hukum, Islam, Penerapan, Psikologi

References


Abdullah, A. G., 1994, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Gema Insani Press, Jakarta.

---------------------., 1995, Penemuan Hukum, Gema Insani Press, Jakarta

Abu Zahrah, M., 1999, Ushulul-Fiqh, Pustaka Firdaus, Jakarta.

Adiwinata, S., 1986, Kamus Istilah Hukum, Intermasa, Jakarta.

Ali, M. D., 1992, Sikap Negara Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara dan Perkawinan Antar Pemeluk Agama yang Berbeda, Jurnal Mimbar Hukum No.5 Th.III, Al-Hikmah, Jakarta.

Ali, M., 1986, Butir-Butir Manusia Ditinjau dari Segi Agama, dalam Darmanto JT dan Sudharto PH, Mencari Konsep Manusia Indonesia: Sebuah Bunga Rampai, Penerbit Erlangga, Jakarta.

-------------, 2002, Hukum Islam di Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Arifin, B., 1996, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia Akar Sejarah Dan Prospeknya, Gema Insani Press, Jakarta.

Ash-Shidieqy, H., 2001. Filsafat Hukum Islam, Pustaka Rizki Putra, Semarang.

Ashshofa, B., Metode Penelitian Hukum, Rieneka Cipta, Jakarta.

Attamimi, A. H., 1996, Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional; Suatu Tinjauan Dari Sudut Teori Perundang-Undangan Indonesia, 152-153. dalam Ahmad, A., Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional: Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. Bustanul Arifin, SH., Gema Insani Press, Jakarta.

Azizy, Q., 2004, Hukum Nasional Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum, Teraju, Jakarta.

Bisri, C. H., 1999, Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Logos, Jakarta.

--------------, 1999, Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional, Logos, Jakarta.

Darmodiharjo, D., tanpa tahun, Santiaji Pancasila; Suatu Tinjauan Filosofis, Historis dan Yuridis Konstitusional, Usaha Nasional, Surabaya.

Departeman Agama, 1993, Alqur’an dan Terjemahannya, Jakarta.

Dirdjosiswono, S., 1984, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali, Jakarta.

Djafar, M., 1993, Pengantar Ilmu Fiqh, Kalam Mulia, Jakarta.

Djamali, A., 2002, Hukum Islam, Mandar Maju, Bandung.

Fuad, M., 2005, Hukum Islam Indonesia; Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris, LKiS, Yogyakarta.

Harahap, Y., 2001, Kedudukan, Kewenangan dan acara Peradilan Agama Undang-Undang nomor 7 Tahun 1989. Jakarta

Haroen, N., 1997, Ushul Fiqh I, PT Logos Wacana Ilmu, Jakarta.

Hartono, S., 1994, Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir abad ke-20, Alumni, Bandung.

Husein, I., 2003, Fiqh Perbandingan, Masalah Pernikahan, Pustaka Firdaus, Jakarta.

Jamali, R. A., 2007, Pengantar Hukum Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta.

Ka’bah, R., 1999, Hukum Islam di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta.

Kabul, I., 2005, Paradigma Pembangunan Hukum Islam di Indonesia: Analisis Potensi dan Problem, Kurnia kalam, Yogyakarta.

Khallaf, A. W., 1987, Ilmu Ushul Fiqh, al-Ma’rif, Bandung.

Koentjaraningta, 1990, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia

Krishna, A., Kebhinekaan Realitas Bangsa, Anand Krishna Centre Joglosemar.htm

Kusumohamidjojo, B., 2000, Kebhinekaan Masyarakat Indonesia: Suatu Problematika Filsafat Kebudayaan, PT. Grasindo, Jakarta.

Lubis, T. M., 1990, Cita-Cita Hukum Nasional dan RUUPA (Dalam Buku Peradilan Agama Dalam Wadah Negara Pancasila, Pustaka Antara, Jakarta.

Mahendra, Y. I., 1990, Kedaulatan Negara dan Peradilan Agama (Dalam Buku Peradilan Agama Dalam Wadah Negara Pancasila yang disusun oleh Zuffran Sabrie), Pustaka Antara, Jakarta.

Manan, A., 2006, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana, Jakarta.

----------------, 2006, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marzuki, P. M., 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, S., 1988, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Mudzhar, A., 1001, Pengaruh Faktor Sosial Budaya Terhadap Pemikiran Hukum Islam, Jurnal Mimbar Hukum No. 4 Tahun II, Al-Hikmah, Jakarta.

Munawwir AW., 1997, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Pustaka Progresif, Surabaya.

Natabaya, H. A. S., 2006, Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Nuruddin, A. dan Azhari A.T., 2004, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Kencana, Jakarta.

Nuruddin, A. dan Tarigan, A. A., 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia Studi Kasus Perkembangan Hukum Islam Dari Fiqh, UU no. 1/1974 Sampai KHI, Kencana, Jakarta.

P.M. Hadjon, 1997, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Majalah Yuridika, No.6 Tahun IX, FH Unair, Surabaya.

Praja, J. S., 1995, Hukum Islam Di Indonesia Pemikiran dan Praktek, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.

Ramulyo, I., 1995, Tinjauan Beberapa Pasal No.1 Th. 1974 dari Sisi Hukum Perkawinan Islam, Radar Jaya Ofset, Jakarta.

Roesli DMB, 1984, Pengantar Ilmu hukum Islam, CV. Ramadhani, Solo.

Rosyada, D., 1986, Dirasah Islamiyah I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

---------------, 1995, Hukum Islam dan Pranata Islam Dirasah Islamiyah III, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Salman, R. O., 1999, Ikhtisar Filsafat Hukum, Armico, Bandung.

Sholeh, D., 2000, Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat al-Qur’an, Diponegoro, Bandung.

Soekanto, S., 1985, Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta.

----------------, 1991, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali, Jakarta.

Suma, M. A., 2004, Himpunan Undang-undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia, Raja Grafindo Press, Jakarta.

Suny, I., 1990, Sekitar UUPA (Dalam Buku Peradilan Agama Dalam Wadah Negara Pancasila yang disusun oleh Zuffran Sabrie), Pustaka Antara, Jakarta.

Syafe’i, R., 2009. Tinjauan Yuridis Terhadap Perbankan Syari’ah, http://www.pikiran.rakyat.com/cetak/2005/0305/21/0802.htm. (diakses pada tanggal 21 Maret 2009).

Syarifuddin, A., 2003, Garis-garis Besar Fiqh, Prenada Media, Jakarta.

------------------, 1993, Pembaharuan Pemikiran Dalam Islam, Angkasa Raya, Jakarta.

------------------, 1997, Ushul Fiqh Jilid I, Logos, Jakarta.

Thalib, S., 1985, Receptio A Contrario: Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam, Bina Aksara, Jakarta.

Usman, I., 1994, Istihsan dan Penbaharuan Hukum Islam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

W. Friedman, 1953, Legal Theory, Steven & Sons Limitted, London.

Wahana, P., 1993, Filsafat Pancasila, Kanisius, Yogyakarta.

Zuhaili. W., 1989, Al-Fiqh Al –Islam Wa ‘Adillatuhu Jilid IV, Dar al-Muktabarah al-Ilmiyah. Beirut.


Full Text: PDF

DOI: 10.28944/hudanlinnaas.v2i1.421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.