PERTUNANGAN DALAM PERSPEKTIF ORANG MADURA
Abstract
Artikel ini membahas tentang pertunangan di Madura. Bagi masyarakat Madura, pertunangan tidak hanya dilihat dari sisi syariat Islam, namun juga budaya. Hal ini disebabkan budaya merupakan suatu hal yang dilakukan oleh masyarakat dan seakan-akan menjadi hukum tersendiri bagi lingkungannya. Terutama bagi warga Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, Â dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan perpangjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertunangan yang ada di Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan adalah budaya pintaan, budaya ngoniin bakal dan budaya ain-main. Hampir seluruh orang tua yang sudah mempunyai anak bertunangan beranggapan bahwa apa yang terjadi dalam tradisi, dan budaya dalam pertunangan di daerah ini merupakan hal yang sudah biasa. Beberapa orang tua mengemukan bahwa calon menantu sudah seperti anak sendiri.
Keywords
References
Abu Syauqina dkk. Fiqih Sunnah Jilid 3. Mataram: Tinta Abadi Gemilang, 2013.
Abdul Hayyie Al kattani, dkk, Fiqih Islam, Depok: Gema Insani, 2016
Ali Mansur. Hukum dan etika pernikahan dalam islam. malang: UB Press, 2017.
Amir Syarifuddin. Hukum perkawinan islam di Indonesia. jakarta: prenada media, 2006.
Ayuha. konsep pendidikan anak sholeh dalam islam. Yogyakarta: budi Utama, 2107.
Husein Muhammad yusuf (last). Jodoh Memilih Jodoh&Peminang dalam Islam, Depok: gema Insan, 2014.
Luky Rouf, Yuk Move one Dari Cinta Turun Ke Hati, Bogor: Al-Azhar Fresh Zone, 2014
M. Dahlan. Fiqih munakahat. Yogyakarta: Budi Utama, 2015.
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: kencana, 2016.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2011.
Munir Anshari,. Kado perkawinan. Sumenep: Iman Bela, 2000.
Narbuko, Cholid, dan Abu Ahmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2001.
Nazir, Mohammad. Metode Penelitian. Jakarta: Galia Indonesia, 2006.
Suryabrata, Sumadi. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rajawali Perss, 1991.
Syihabudin. Mendidik Anak laki-laki. Depok: Gema Insani, 2007.
THEADORA RAHMAWATI, NIM 13350071. “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT PERTUNANGAN DAN PERKAWINAN PADA MASYARAKAT DESA LONGOS, KECAMATAN GAPURA, KABUPATEN SUMENEP.†Skripsi, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, 2017. http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/25154/.
DOI: 10.28944/hudanlinnaas.v2i1.424
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.