PELAKSANAAN PEMBERIAN SANTUNAN ASURANSI JIWA TERHADAP KORBAN KECELAKAAN MENINGGAL DUNIA DI PT. JASA RAHARJA CABANG SUMATERA UTARA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) bagaimana proses pelaksanaan pemberian santunan asuransi jiwa dalam kecelakaan penumpang
dan lalu lintas pada PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera , 2) permasalahan yang timbul dalam pembayaran sejumlah uang atas klaim pada PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan menggunakan strategi studi kasus tunggal terpancang dalam arti lokasi yang di teliti hanya di wilayah Surakarta . Sumber data yang
digunakan berupa informan , tempat dan peristiwa serta arsip dan dokumen. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah sampling objektif. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan mengedit data survei
adalah teknik wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Dalam penelitian ini, triangulasi data digunakan untuk menjaga keabsahan data. Metode analisis yang digunakan adalah analisis data model analisis interaktif. Hasil survei ini menyimpulkan bahwa: 1) Proses PT Jasa Raharja Surakarta dalam memberikan perlindungan asuransi jiwa bagi individu dan kecelakaan lalu lintas melibatkan dua langkah utama: penentuan premi dan penetapan klaim. Premi asuransi ada dua, yaitu iuran wajib yang dikenakan atas harga tiket penumpang angkutan umum dan iuran wajib yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik angkutan umum pada saat perpanjangan STNK di kantor Samsat, yang berasal dari satu sumber. Sedangkan tahap penentuan tata cara penagihan atau pembayaran adalah korban atau ahli waris korban menghubungi kantor Jasa Raharja dan mengisi surat permohonan ganti rugi. Jasa Raharja kemudian memeriksa apakah korban layak mendapatkan ganti rugi. Sesuai dengan aturan dan bila semua berkas sudah lengkap, Jasa Raharja akan membayar santunan kecelakaan kepada korban atau ahli waris korban dalam waktu satu hari, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 2) Masalah yang terjadi saat membayar jumlah tagihan ke PT Jasa Raharja Cabang Sumatera, yaitu: (1) pembayaran premi terlambat lebih dari 3 bulan, (2) informasi yang tidak benar yang diberikan oleh staf layanan luar atau agen asuransi saat mengisi permintaan Ya, (3) Calon tertanggung saat mengisikeluar surat permintaan akan memberikan informasi palsu. B. Tentang penyakityang diderita, (4) Pemalsuan syarat pengajuan klaim asuransi jiwa oleh pemegang polis atau ahli waris.
Key Word: Asuransi Jiwa, Pemberian Santunan, PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera
Keywords
DOI: 10.28944/hudanlinnaas.v3i1.577
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.