Aktualisasai Pemberdayaan Zakat Produktif Pada Peningkatan Ekonomi Umat
DOI:
https://doi.org/10.28944/masyrif.v3i2.779Keywords:
Pemberdayaan, Zakat Produktif, Peningkatan EkonomiAbstract
Abstrak
Islam secara sempurna mengatur tata kehidupan, tidak hanya masalah beribadah kepada Tuhan, tetapi juga masalah muamalah, seperti hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan hewan, dan hubungan manusia dengan alam, termasuk sosial budaya, pertanian, teknologi, dan ekonomi.
Metode penelitian kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini menghasilkan data tertulis yang bersifat deskriptif dan menyertakan informasi dari instansi terkait dalam subjek penelitian. Penelitian ini terutama mengandalkan penelitian kepustakaan.
Cara zakat diberikan dan bagaimana mustahik membelanjakan dana zakat menentukan distribusi zakat produktif secara umum. Kemudian, masing-masing kebutuhan konsumsi dan produksi ini dibagi menjadi dua kategori: konsumsi tradisional dan konsumsi kreatif. Di sisi lain, kebutuhan produksi dipecah menjadi kategori produktif konvensional dan produktif kreatif.
References
Muhammad Syafi’I Antonio,â€Bank Syariah dari Teori ke Praktekâ€, (Jakarta: Gema insani Press, 2003).
Nasution, et al. 2008. Indonesia Zakat and Development Report 2009. Depok: CID
Baehaqi, Ja’far. 2005. "Potensi Zakat sebagai Pilar Perekonomian Umat Pasca Berlakunya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat (Studi Pengelolaan Zakat di Kabupaten Kendal)." Semarang: Program Magister Ilmu Hukum UNDIP.
Sariningrum, Siti Zahrah. 2011. ÚAnalisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembayaran Zakat di Kota Palembang. Skripsi, Bogor: Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB.
Wulansari, Sintha Dwi. 2013. "Analisis Peranan Dana Zakat Produktif Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Mustahik (Penerimaan Zakat) (Studi Kasus Rumah Zakat Kota Semarang)." Skripsi, Semarang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Diponegoro.
Nurul Huda dkk, Zakat: Perspektif Makro-Mikro (Pendekatan Riset), Prenamedia Group, Jakarta, 2015
Yusuf Qordhowi,â€Al-Ibadh Fill Islam†(Beirut: Muassasah Risalah 1993)
Drs. K.H Didin Hafidhudhin. Msc, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infak, Shadaqah (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), cet ke – 1, H.13
M. Daud Ali, “Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf,†(Jakarta: UI- press, 1998).h.41
Hafidhuddin, Didin. (2012). Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani
Rusli, Abubakar.(2014). Analisis Dampak Modak Zakat Produktif terhadap Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Aceh Utar
Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Pers, 2002), h. 15
Mustafa Edwin Nasution dan Budi Setyanto, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 119
M. Yasir Yusuf, Zakat Produktif: Merubah Mustahik Menjadi Muzakki, (Online). Tersedia: http://www.baitulmal.acehprov.go.id/?p=2058 (13 Oktober 2022).
Muhammad Hasan, Manajemen Zakat Model Pengelolaan Yang efektif, Idea Press, Yogyakarta, 2011.
Toriquddin Moh, Pengelolaan Zakat Produktif di Rumah Zakat Kota Malang Perspektif Maqashid Al Syariah Ibnu ‘Asyur, di Kabupaten Malang, Volume.16 No.1 Maret 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Masyrif : Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen published under the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). This license permits anyone to Share: copy and redistribute this material in any form or format; Adaptation: compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose, including commercial purposes, as long as they include credit to the Author for the original work.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)