PELUANG INDONESIA DALAM PUSARAN INDUSTRI HALAL DUNIA
DOI:
https://doi.org/10.28944/masyrif.v4i1.899Keywords:
Industri Halal, Potensi, Produk Halal, Pusat Halal DuniaAbstract
Industri halal telah menjadi primadona baru bagi kemajuan perekonomian dunia. Industri halal tumbuh dan berkembang pesat dengan pertumbuhan paling cepat di seluruh dunia. Produk dari industri halal dianggap memiliki kualitas yang tinggi, sehingga banyak masyarakat yang menjadikannya sebagai produk prioritas terhadap pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji beberapa sektor utama yang menjadi prioritas garapan industri halal dunia serta posisi Indonesia dalam memaksimalkan potensi industri halal. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, laporan resmi, maupun dokumen-dokumen lainnya yang kredibel dan relevan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Hal ini didukung oleh berbagai faktor, seperti peningkatan populasi muslim, meningkatnya kesadaran beragama, serta meningkatnya paham konsumerisme etis menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia dan kiblat ekonomi syariah di dunia terbuka lebar. Untuk memaksimalkan potensi tersebut, dibutuhkan berbagai upaya dari pemerintah dan stakeholder terkait, untuk terus melakukan perbaikan regulasi dan payung hukum, penyempurnaan manajemen dan tata kelola sektor halal, penguatan rantai nilai halal, hingga pengembangan kapasitas teknologi dan peningkatan kualitas SDM yang dimiliki, agar Indonesia menjadi pusat halal dunia.
References
Adinugraha, Hendri Hermawan, Mila Sartika, and Ahmad Hasan Asy’ari Asy’ari Ulama’i. “Halal Lifestyle Di Indonesia.†An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 5, no. 2 (April 2019): 57–81.
Badan Ekonomi Kreatif. Laporan Kinerja Badan Ekonomi Kreatif 2019, 2019. https://eperformance.kemenparekraf.go.id/storage/media/386/LAKIP-BEKRAF-2019.pdf.
Bank Indonesia. Laporan Kajian Usaha Syariah 2018. Jakarta, 2018.
———. Transformasi Ekonomi Syariah Di Era Revolusi Industri 4.0. Jakarta, December 2019.
Elasrag, Hussein. “Halal Industry: Key Challenges and Opportunities.†SSRN (February 2016): 1–33.
Fathoni, Muhammad Anwar, and Tasya Hadi Syahputri. “Potret Industri Halal Indonesia: Peluang Dan Tantangan.†Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6, no. 3 (October 23, 2020): 428–435.
Indonesia Halal Lifestyle Center. “Ekonomi Islam Global†(2019): 5. https://cdn.salaamgateway.com/special-coverage/sgie19-20/executive-summary+/SGIE+Bahasa+Executive+Summary.pdf.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Dukungan Pemerintah Terhadap Pengembangan Industri Produk Halal Ekspor.†Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah. Last modified 2020. https://knks.go.id/storage/upload/1603516943-Paparan Menko Ekon - Webinar KNEKS - Menuju Pusat Halal Dunia.pdf.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024, 2018.
Latifah, SIti. “Peran Sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Dalam Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi Indonesia.†Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6, no. 3 (October 23, 2020): 421–427.
Mahargiyantie, Sri. “Peran Strategis Bank Syariah Indonesia Dalam Ekonomi Syariah Di Indonesia.†Al-Misbah 1, no. 2 (2020): 199–208.
Mubarok, Ferry Khusnul, and Muhammad Khoirul Imam. “Halal Industry in Indonesia; Challenges and Opportunities.†Journal of Digital Marketing and Halal Industry 2, no. 1 (2020): 55–64.
Pew Research Center. “The Changing Global Religious Landscape.†Last modified April 5, 2017. https://www.pewresearch.org/religion/2017/04/05/the-changing-global-religious-landscape/.
Rachman, M Aulia, and Syamsuddin. “Halal Industry in Indonesia: The Role of Sharia Financial Institutions in Driving Industrial and Halal Ecosystem.†Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 11, no. 1 (2019): 35–58. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1171695.
Sekaran, Uma, and Roger Bougie. Metode Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta: Salemba Empat, 2018.
Sukoso, Adam Wiryawan, Joni Kusnadi, and Sucipto. Ekosistem Industri Halal. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, 2020.
Sulistiani, Siska Lis. “Analisis Maqashid Syariah Dalam Pengembangan Hukum Industri Halal Di Indonesia.†Jurnal Law and Justice 3, no. 2 (2018): 91–97.
Thomson Reuters, Dinar Standard. “State of the Global Islamic Economy Report 2019/20.†Dubai International Financial Centre (2019): 1–174. https://cdn.salaamgateway.com/special-coverage/sgie19-20/full-report.pdf.
Wahyuningsih, Indah. “Intensi Konsumen Terhadap Kosmetik Dan Produk Skincare Halal Di Indonesia: Pendekatan Theory of Planned Behavior.†JEBA (Journal of Economics and Business Aseanomics) 3, no. 1 (2018): 41–59.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Masyrif : Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen published under the terms of the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0). This license permits anyone to Share: copy and redistribute this material in any form or format; Adaptation: compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose, including commercial purposes, as long as they include credit to the Author for the original work.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)