PERNIKAHAN PAKSA (STUDI KASUS “TANGKEBBAN†DITINJAU DARI SEGI PSIKOLOGI PERNIKAHAN DI DESA PRAGAAN DAYA KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP)

Nurhadi Irawan

Abstract


Tangkebban atau kawin paksa di Desa Pragaan Utara Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep merupakan Fenomena atau peristiwa yang banyak dijumpai oleh masyarakat. Tangkebban atau kawin paksa di desa karena adanya penangkapan laki-laki dan perempuan di tempat yang tidak lazim. Uniknya kawin paksa di Desa Pragaan Utara Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep, karena adanya faktor kesengajaan antara laki-laki dan perempuan karena tidak direstui antara keluarga yang ada dalam penelitian ini dua permasalahan. Yang pertama bagaimana pengaruh psikologi bagi pasangan kawin paksa. Kedua, segala upaya yang dilakukan pasangan dalam menjaga keharmonisan keluarga pasca kawin paksa. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan sedangkan analisis data yang digunakan peneliti adalah deskriptif lapangan yaitu menganalisis data yang diperoleh dan deskripsi. Sedangkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kawin paksa “Tangkebban†Desa Pragaan Utara berpengaruh terhadap psikologi pasangan kawin paksa yaitu tidak siapnya mengasuh keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keharmonisan hubungan keluarga adalah dengan mengajarkan kesabaran dan menjaga komunikasi personal dan interpersonal.


Keywords


Pernikahan Paksa, Psikologi Pernikahan, Tangkebban

References


Al Barry, M. Dahlan. Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: PT. Arkola, 2001)

Asy-Syaukani, Al-Iman. Ringkasan Nailul Autar, (Jakarta : Pustaka Azzam, 2006)

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988)

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989)

Faturochman, Revitalisasi Peran Keluarga, (Buletin Psikologi, Tahun IX, No 2, Desember 2001, 39-47)yang; (a) relevan, (b) minimal 80% mutakhir (10 tahun terakhir), dan (c) minimal 80% primer, terutama dari artikel jurnal).

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2003)

Humairah, Resty. Dampak Perceraian Terhadap Psikologi Keluarga, (Skripsi tidak dipublikasikan, Universitas Islam Negeri (UIN) AR-RANIRY, 2016)

Idrawati, Yeni. Hubungan Antara Tingkat Keharmonisan keluarga dan Kematangan Emosi siswa Kelas XI SMA Negeri 1 Bergas, (Skripsi tidak dipublikasikan, Universitas Negeri Semarang, 2011)

Putri, Fransisca Paramita Fajar. Dampak Psikologis dan Sosiologis Pasangan Suami Isteri Beda Agama, (Universitas Negeri Yogyakarta, 2013)

Lestari, Sri. Psikologi Keluarga, (Jakarta: Prenada Media Group, 2013)

Ratnawati, Peni. Keharmonisan Keluarga Antara Suami Istri Di Tinjau Dari Kematangan Emosi Pada Pernikahan Usia Dini, (Fakultas Psikologi Universitas Semarang, 2013)

Sahly, Mahfidy. Menuju Rumah Tanga Harmonis, (Pekalongan : CV. Bahagia Batang, 1990)

Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Indonesia Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, (Yogyakarta: CV. Mitra Utama, 2011)

Sitanggal, Ansori Umar. Fiqh Syafi’I, (Bandung: CV Asy-Syifa, 2007)


Full Text: PDF

DOI: 10.28944/hudan linnaas.v1i2.453

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.